EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Terus tumbuhnya bisnis perhotelan di Indonesia, membuat operator perhotelan asal Thailand, Centara International Management Co Ltd, ingin ikut menjajaki bisnisnya di negeri ini. Namun keinginan Centara sedikit terhalang karena sudah ada merek Centra di Indonesia.
Centra adalah merek milik perusahaan asal Australia, SPHC Pty Ltd yang juga bergerak di bidang sejenis. SPHC telah mendaftarkan merek Centra di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 16 Oktober 2006 dan 19 Desember 2006 dengan No. IDM000092529 untuk kelas jasa 35 dan IDM000102738 untuk kelas jasa 43.
Kelas jasa 35 yakni untuk melindungi merek dibidang konsultasi usaha, periklanan, dan akomodasi. Sementara untuk kelas jasa 43 untuk melindungi hotel, motel, maupun penginapan.
Namun karena merek tersebut sudah tidak diperpanjang lagi selama 3 tahun, Centara pun mengajukan gugatan penghapusan merek Centra di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas gugatan yang diterima KONTAN pada Selasa (12/7), Centara telah menunjuk kuasa hukum dari Hadiputranto Hadinoto & Partners.
“Kami mengetahui tergugat sudah tak menggunakan mereknya selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan penggugat melalui PT Berlian Delta Plansearch,” tulis dia dalam berkas.
Centera menganggap, adanya merek Centra menghalangi perusahaannya untuk menggunakan merek tersebut di bidang perhotelan di Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan salah satu destinasi wisata strategis dan potensial untuk usaha jasa perhotelan. Saat ini Centera telah mengoperasikan 46 hotel melalui tujuh jaringan di seluruh dunia.
Adapun dalam persidangan pada Selasa (12/7), pihak SPHC belum hadir. Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali hingga tiga bulan ke depan (12 Oktober 2016) mengingat, domisili SPHC berada di luar negeri. (bisnis)