EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Keberadaan waralaba di Jalan Sumatera membuat kalangan dewan gerah. Karena tidak mendapat persetujuan dari warga setempat. Komisi I DPRD Pekanbaru menjadwalkan memanggil sejumlah OPD terkait hal itu, Selasa (25/5/2017).
“Kami akan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait di antaranya BPT-PM, Disperindag, Lurah, Camat, LPM Simpang Empat dan masyarakat sekitar waralaba,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Senin (24/4/2017).
Dia menjelaskan, hearing ini digelar seiring adanya laporan masyarakat terkait keberadaan waralaba Indomaret Jalan Sumatera, Kelurahan Simpang Empat, Pekanbaru.
Masyarakat dan perangkat daerah sekitar mengaku tidak mengizinkan waralaba ini dibuka. Namun sampai sekarang, waralaba tersebut tetap eksis meski warga sekitar sudah memasang spanduk tidak menerima keberadaan waralaba yang dimaksud.
“Makanya, lewat hearing ini kita pertegas izin yang dikantongi pihak Indomaret. Kok bisa berdiri, sementara warga sekitar mengaku tidak ada yang memberikan izin. Bahkan warga yang tidak setuju ini dari unsur LPM, UEK-SP (koperasi), Forum RT/RW Kelurahan Simpang Empat. Kan sudah kuat ini,” tutur Ida.
Berdasarkan Perda Pasar Modern, ada beberapa persyaratan yang wajib dikantongi pihak waralaba jika ingin membuka usaha. Termasuk izin dan rekomendasi dari warga setempat. Selain itu, tambah politisi Golkar ini, waralaba yang sudah buka tersebut, juga seharusnya sudah mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). (*)