EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Aset berupa gedung perkantoran milik Pemerintah Provinsi Riau menjadi catatan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasil pemeriksaan tahun 2016. Gedung yang terdapat di Pelalawan itu disewakan kepada masyarakat.
Dalam laporan BPK, kantor tersebut merupakan bekas kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang disewa masyarakat atas nama Hengki dan Eni.
Tidak hanya itu dalam LHP BPK juga mencatat, bangunan kantor yang tidak memiliki plang nama Pemprov Riau sebanyak 171 unit, dan rumah dinas sebanyak 10 unit tersebar di 11 kabupaten/kota Riau.
Selain itu ada juga terdapat 10 unit Rumah Dinas yang tidak memiliki Surat izin Penghuni (SIP), yaitu 8 unit dihuni PNS/Pensiunan PNS dan dua unit dihuni Non PNS/Pensiunan PN.
Kemudian masih ada juga terdapat 21 unit bangunan tidak ditemukan pada enam kabupaten/kota. Selanjutnya 12 unit bangunan dalam kondisi rusak berat namun belum di-update dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) dan belum diusulkan untuk dihapuskan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengakui persoalan aset masih menjadi PR bagi BPKAD. Sebelumnya sudah dilakukan pendataan dan Kedepan akan ditata lebih rapi lagi.
“Tentunya semua aset yang ada di Pemprov akan dijaga dan tidak boleh hilang. Selain didata juga dilakukan penataan agar tidak ada masalah di lapangan,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (12/09/2017).
Syahrial juga menyebutkan pihaknya akan terus menyisir barang dan Aset milik pemerintah baik itu yang dikuasai secara ilegal maupun yang tidak jelas keberadaannya.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengintruksikan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan aset. Karena aset merupakan penting perannya dalam prestasi WTP yang diraih pemerintah. (*)