EKONOMIPOS.COM (EPC), SIAK – Kafe dan rumah makan di Siak dilarang menggunakan gas 3 kg. Begitu juga dengan masyarakat mampu, wajib menggunakan gas 5,5 kg atau 12 kg. Karena gas subsidi hanya untuk kalangan kurang mampu.
“Masyarakat yang mampu termasuk kafe-kafe dan rumah makan, kita minta untuk tidak lagi menggunakan elpiji tiga kilogram karena hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Siak, Hendra, Senin (27/11/2017).
Hal tersebut katanya untuk menghindari kelangkaan gas elpiji seperti Minggu lalu di beberapa wilayah Kabupaten Siak serta melonjaknya harga, yang disebabkan karena kurang tepat sasarannya penggunaan gas melon tersebut.
“Penyebab kelangkaan gas elpiji itu salah satunya karena masih belum tepat sasarannya penggunaan, masyarakat mampu masih sering juga menggunakan,” kata dia.
Dia sebutkan, masyarakat mampu harusnya menggunakan gas elpiji 12 kilogram atau bright gas seberat 5,5 kg. Bahkan kini mereka bisa menukarkan tabung gas melonnya ke tabung gas non subsidi untuk mempermudah.
“Bahkan kini masyarakat bisa menukarkan ke pangkalan tabung gas tiga kg nya untuk beralih ke gas non subsidi. Jadi tidak perlu takut tabung gas melonnya akan terbuang atau tidak terpakai,” sebutnya.
Selain itu penyebab lainnya banyaknya pedagang-pedagang keranjang yang membeli di setiap pangkalan untuk dijual lagi ke warung-warung (pengecer) dengan harga yang jauh tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan.
Beberapa hari yang lalu di kecamatan Kandis terjadi kelangkaan dan kenaikan harga gas Elpiji tiga kilogram menjadi Rp30 ribu bahkan Rp 40 ribu. (*)