PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tengah menyusun jadwal untuk turun ke lapangan melakukan pemeriksaan pajak yang dikelola sendiri oleh sejumlah wajib pajak.
“Kami lagi menyusun untuk jadwal pemeriksaan tahun ini, berdasarkan analisa data yang ada di sistem dan kita lakukan pengecekan juga dilapangan. Intinya kita menguji patuh tidak mereka itu dalam melaporkan kewajibannya terhadap perpajakan daerah,” kata Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru, Edi Satriawan didampingi Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah, Denny, Senin (22/1).
Dia menjelaskan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, terdapat tujuh jenis pajak yang merupakan pajak dengan sistem self assessment atau perhitungan pajak sendiri.
Self assesment merupakan sistem pemungutan pajak dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Tujuh jenis pajak daerah ini menurut peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya.
Edi Satriawan mengatakan, untuk mengantisipasi adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh WP dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya, pihak Bapenda Kota Pekanbaru melalui Bidang Penagihan akan melakukan pemeriksaan dan menguji pajak yang dilaporkan oleh WP.
Bukti sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangannya, Bidang Penagihan bersama jajarannya turun dan memeriksa dua restauran ternama di Pekanbaru.
“Salah satu contoh kita turun kelapangan adalah memeriksa dua restoran yang ada di Mal SKA. Kita lihat datanya, misalnya yang ramai restoran A, kemudian kita cocokkan laporan dia atau datanya ke sini, berapa sih pajak yang dia bayarkan perbulannya. Kita analisa, kemudian dapatlah kesepakatan bahwa perlu kita uji. Intinya PAD harus tercapai atau meningkat,” tutupnya. (*)