Disnaker Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Riau Wajib Terapkan UMK 2018 

by
foto/int
foto/int

PEKANBARU – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan akhir tahun 2017, mulai diberlakukan Januari 2018. Perusahaan wajib mematuhi aturan baru terkait upah tersebut sesuai yang sudah disepakati.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau akan melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di Provinsi Riau. Semua Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota juga diharapkan bisa ikut mengawasi penerapan Upah Minimum yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kami akan sediakan posko pelaporan bagi pelanggaran UMK. Jadi karyawan jangan sampai takut melaporkan,”ujar Kadisnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar Senin (15/1).

Disnakertrans Provinsi akan membuka layanan pengaduan ke nomor kontak kantor Disnakertrans Provinsi jalan Pepaya selain seluruh Disnaker Kabupaten/Kota yang ada. “Bidang pengawasan tentunya juga akan mendatangi perusahaan melihat langsung penerapan aturan baru terkait UMK tersebut, “jelasnya.

Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak Patuh kepada aturan UMK baru, maka Disnakertrans akan melakukan pembinaan bahkan bisa saja memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak Patuh itu.

“Kami akan surati perusahaan yang tidak Patuh, dan kami juga akan minta semua perusahaan memberikan laporan secara rutin kepada kami, kata dia.

Rasidin juga menyebutkan asosiasi Pengusaha sendiri memiliki komitmen untuk menerapkan UMK yang sudah ditetapkan tersebut. Sebagaimana UMK seluruh Kabupaten/Kota tahun 2018 sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. (*)