PEKANBARU – Ternyata ada empat kabupaten/kota di Riau sebagai penerima tertinggi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sebagaimana dalam perda, pajak bahan bakar 70 persen disalurkan ke kabupaten/kota. Sementara Pemprov Riau hanya mendapatkan jatah 30 persen.
Empat kabupaten/kota itu adalah Pekanbaru Rp 68,2 miliar, Kampar Rp 43, 4 miliar, Pelalawan Rp 43, 4 miliar dan Siak Rp 41, 9 miliar.
Kemudian kabupaten/kota lainnya Dumai Rp 34, 1 miliar, Bengkalis Rp 38, 8 miliar, Inhu Rp 32,8 miliar, Inhil Rp32,9 miliar, Kuansing Rp 28 miliar, Rohul Rp32 miliar, Rohil Rp 34,7 miliar dan Meranti Rp 20,8 miliar.
“Total semuanya untuk kabupaten/kota Rp 449,5 miliar, itu baru penyaluran hingga semester ketiga tahun 2017. Untuk penyaluran semester ke empat masih dilakukan penghitungan dan penyesuaian dan segera akan disalurkan ke kabupaten/kota,” ujar Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra, Rabu (14/3).
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan untuk PBBKB lebih banyak untuk kabupaten/kota dan yang tinggal di pemprov hanya sedikit. “Kita tidak dapat apa-apa banyak disalurkan ke daerah dan yang tersisa di provinsi juga untuk pembangunan kabupaten/kota melalui Bankeu dan lainnya,” jelas Ahmad Hijazi.
Sehingga menurut Ahmad Hijazi pengaruhnya dengan provinsi sebenarnya tidak ada dengan kebijakan apakah tetap pajak PBBKB 10 persen atau diturunkan namun yang berpengaruh dirasakan kabupaten/kota.
Namun menurut Ahmad Hijazi usulan 7,5 persen dalam revisi perda itu sudah mengakomodir dua kepentingan baik itu harga Pertalite lokal di Riau menurun dan Pendapatan bagi daerah.
Jika lima persen atau bahkan 0 persen dampaknya paling besar dirasakan daerah kabupaten/kota. (*)