TEMBILAHAN – Menyikapi kebijakan rasionalisasi atau pengurangan dana bagi hasil (DBH), Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten dan kota se-Provinsi Riau bersepakat membuat kertas kerja untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.
Langkah ini muncul setelah dilakukannya pertemuan seluruh sekda kabupaten dan kota serta Sekda Provinsi Riau di aula pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, pekan lalu.
Menurut Sekda Inhil H Said Syarifuddin, kebijakan rasionalisasi membuat pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Inhil kelimpungan, karena kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan tidak bisa dibayarkan sepenuhnya.
“Rasionalisasi, konkretnya, telah dilakukan sejak lima tahun belakangan oleh Pemerintah Pusat dengan alasan efisiensi anggaran yang membuat dana transfer daerah berkurang,” tutur Said Syarifuddin, Rabu (14/3) pagi.
Ditambahkannya, rasionalisasi selalu dilakukan pada akhir-akhir tahun dalam kurun waktu November dan Desember. Sementara, pekerjaan sedang berjalan bahkan ada yang sudah selesai sehingga membuat pihak pemerintah daerah tidak bisa melunasi pembayaran pekerjaan.
“Memang tidak semua pekerjaan yang menunggak pembayarannya. Namun, hal ini membuat jalannya program Pemerintah Daerah menjadi terhambat,” imbuh Sekda.
Adanya problem anggaran ini, sekda kabupaten dan kota se-Riau yang mewakili daerahnya berinisiatif untuk menyusun kertas kerja 5 tahun terakhir yang berisikan tentang Dana Bagi Hasil (DBH).
“Melalui kertas kerja sebagai proposal yang diajukan ke Kementerian Keuangan ini, kami berharap agar tidak lagi ada kebijakan rasionalisasi DBH. Kalau pun ada, paling tidak dikoordinasikan dulu di awal tahun anggaran dengan masing-masing pemerintah daerah, khususnya Riau,” pungkas Sekda. (*)