Libur Pilkada Serentak 2018, Ini Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Buka

by

EKONOMIPOS.COM – Rabu (27/6) sejumlah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia tengah melangsungkan Pilkada serentak 2018. Pemerintah pun telah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional. Namun, sejumlah unit pelayanan publik tetap harus buka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat hari ini.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan edaran Nomor B/23/M.KT.02/2018. Menyusul terbitnya Kepres Nomor 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

“Semua penyelenggara pelayanan publik tetap harus buka dan beroperasi. Silahkan diatur penugasan pegawainya saat Pilkada,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, seperti dilansir dari republika.co.id.

Diantara unit pelayanan masyarakat itu yakni rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan yang sejenis.

Dia meminta kepada setiap pimpinan instasi agar bisa mengatur pelayanan masyarakat di saat libur pilkada dan tetap memantau disiplin pegawai yang bekerja dihari libur pilkada. Supaya pelayanan publik tetap bisa optimal terlaksana.

Sekedar informasi, ada 171 daerah yang menggelar Pilkada pada 27 Juni 2018 ini. Tahun ini, sebanyak 152.057.054 jiwa sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. (*/bpc)