EKONOMIPOS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memilih untuk memberikan relaksasi sampai 1 Oktober 2018 bagi kepada pabrik olahan likuid/cairan rokok elektrik (vape/e-sigaret). Namun implementasi aturan tersebut tetap mulai diterapkan sejak 1 Juli 2018.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan tarif cukai pada likuid vape sebesar 57%.
“Jadi ini bukan molor, implementasi sudah berlaku tapi kita kasih relaksasi lagi sampai 1 Oktober 2018,” kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, seperti dikutip ekonomipos dari detikFinance.
Relaksasi ini, kata Sunaryo, ditempuh agar para pabrikan likuid vape tidak terkejut. Pasalnya, pengenaan cukai ke cairan vape baru dilakukan beberapa bulan mendatang.
Setelah masa relaksasi aturan berakhir, kata Sunaryo, maka seluruh produk cairan rokok elektrik ini sudah dijual dengan kemasan yang berpita cukai.
Pengenaan cukai likuid atau cairan vape berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan tarif 57% bagi essence yang mengandung tembakau. Pengenaan cukai cairan ini ditetapkan dari harga jual eceran (HJE).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan pihaknya tidak segan untuk menarik produk-produk likuid vape tetap dijual tanpa pita cukai saat melewati batas waktu relaksasi.
“Ditarik, kita sudah sampaikan secara regulasi itu ditindak, tapi di awal waktu kita beri penyuluhan tentang regulasi setelah 1 Oktober. Kita sekarang ini nyusun peraturan diskusi dengan mereka, jadi kita kolaborasi,” kata Sunaryo.
Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan sanksi yang diberikan sama halnya produsen rokok. Jika lewat 1 Oktober cairan vape tidak mengenakan pita cukai, maka dianggap ilegal.
“(Untuk produsen) kita kenain sanksi, kita tutup (pabriknya). Kalau dia ilegal tutup,” kata Heru di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (detikfinance)