Pemko Pekanbaru Cabut Moratorium Pendirian Menara Tower

by

EKONOMIPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini sudah mencabut moratorium pembangunan menara telekomunikasi atau tower.

“Jadi, saat ini sudah diizinkan kembali,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra kepada wartawan usai rapat koordinasi persiapan HUT Damkar ke-100, Satpol PP ke-69 dan Satlinmas ke-57 tingkat Nasional di aula kantor Bappeda Pekanbaru, Senin (28/1/2019).

Meski sudah diizinkan, sebut Eka, namun untuk lokasi pembangunan dan jenis tower ke depannya harus sesuai atau mengacu pada regulasi baru yang ditetapkan Pemerintah Kota.

“Dalam regulasi baru, semuanya sudah diatur. Seperti lokasi, itu ada titik-titik yang ditentukan, tidak boleh dibangun sembarang tempat. Titik ini rencananya di atas lahan pemerintah, tujuannya meminimalisir konflik dengan masyarakat,” terang Eka.

Kemudian untuk jenis tower, tambah Eka, akan disesuaikan dengan zona. Terdapat 4 zona yang diizinkan pembangunan tower oleh Pemerintah Kota di antaranya pusat kota, lapisan kedua, ketiga dan kawasan pinggiran.

“Di tengah kota, itu jenisnya monopole atau jenis tiang saja seperti tiang lampu PJU (Penerangan Jalan Umum). Karena sesuai kemajuan teknologi, maka akan banyak tower tipe 4G, tidak perlu tinggi, hanya saja jangkauannya pendek, jadi akan membutuhkan banyak tower,” ujar Eka.

“Kemudian pinggiran kota, itu khusus untuk pembangunan tower jenis kaki empat,” sambung Eka.

Lantaran pembangunan tower kaki 4 atau Rectangular Tower hanya dizinkan di kawasan pinggiran, namun Eka memastikan yang sudah terlanjur didirikan di tengah kota tidak akan langsung ditertibkan.

“Tidak langsung kita potong, karena itu sudah investasi. Namun, ke depan hanya akan dikurangi, umurnya 20 tahun baru dibongkar. Jadi untuk pembongkaran ini tidak bisa serta merta, harus ada kepastian hukum. Kita juga harus memberi dan memastikan kenyamanan bagi investor yang sudah berinvestasi,” tutur Eka. (*)