EKONOMIPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama tentang fasilitasi pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) Siak.
Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani oleh dua belah pihak yaitu Bupati Siak, Alfedri dan Kepala Kejari Siak Mochammad Eko Joko Purnomo di Kantor Bupati.
Bupati Siak, Alfedri memyampaikan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerjasama yang berlangsung setiap tahunnya, ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang digunakan.
“Oleh sebab itu kerjasama ini meminimalisir terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan. Saya mengharapkan pembinaan hingga ke bawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat dibina atau ditunjukarahkan,” kata Alfedri, Kamis (22/02/2024).
“Tapi jika dalam perjalanan pelaksanaan terhadap keuangan sudah tidak bisa dibina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu,” tegas Alfedri.
Sementara itu Kejari Siak, Mochammad Eko joko Purnomo menyebutkan bahwa peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah daerah pada bidang perdata dan tata usaha dalam menekan terjadi tindak pidana perdata di lingkungan pemerintah daerah adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.
“Namun di samping itu juga kami dari kejaksaan selalu siap membantu terhadap pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, camat dan penghulu minta bimbingan terhadap pelayanan hukum,” kata Eko.
Dia mengatakan, kesepakatan bersama yang telah ditandatangani ini adalah bagian atau upaya agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada dan kepada aparatur pemerintah, BUMD, camat dan penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak diminta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami. Ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan hukum yang berlaku,” tutup Eko. (Inf)