• Latest
  • Trending
Penarikan Bilyet Giro Wajib Tanda Tangan Basah

Penarikan Bilyet Giro Wajib Tanda Tangan Basah

19/04/2017
Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025
Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025
HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025
Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

17/05/2025
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

16/05/2025
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

16/05/2025
Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

16/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

15/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

15/05/2025
Harga CPO Melemah, Dipicu Permintaan Lesu dan Produksi yang Meningkat

Pemerintah Naikkan Bea Ekspor CPO untuk Biayai Mandat Biodiesel

15/05/2025
Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

15/05/2025
Retail
Tuesday, May 20, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Penarikan Bilyet Giro Wajib Tanda Tangan Basah

19/04/2017
in Finance

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Bank Indonesia melakukan perubahan pada aturan bilyet giro. Satu di antaranya terkait penarikan bilyet giro wajib menggunakan tanda tangan basah.

“Kemudian, nama penarik pada BG wajib diisi di bawah tanda tangan atau dilakukan pencetakan nama oleh bank, dan tanda tangan penarik atau pemilik rekening tidak boleh dikoreksi,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, Senin (17/04/2017).

Baca Juga

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

Harga Emas Antam Ambruk Cukup Dalam, Turun Rp21 Ribu per Gram

Dia melanjutkan, masa berlaku bilyet giro (BG) yang sebelumnya mencapai 70 hari plus enam bulan, kini hanya selama 70 hari. Nominal dana yang bisa dikliringkan maksimal Rp500 juta, dari sebelumnya tidak dibatasi.

Penyerahan BG ke bank harus dilakukan oleh penerima atau kuasanya, proses pencairan tidak boleh lagi dipindahtangankan. Kemudian, koreksi pada BG maksimal hanya tiga kali pada setiap kolom yang tersedia, tanggal penarikan dan tanggal efektif wajib ditulis, serta BG kini tidak bisa lagi dibatalkan selama tenggang waktu pengunjukan.

“BG yang telah diterbitkan tetap diakui dan tunduk pada ketentuan lama. Dan warkat BG yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017,” beber Siti Astiyah.

“Tujuan dari regulasi ini untuk penyempurna dari aturan bilyet giro sebelumnya, yang terdapat celah yang bisa disalahgunakan ketika bilyet diperjualbelikan. Padahal bilyet giro itu bukan surat berharga,” lanjutnya.

Ia menyontohkan, pada kota-kota besar terdapat kasus bilyet giro yang dikeluarkan oleh perusahaan besar kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diperjualbelikan oleh penerima. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2016, penggunaan bilyet giro semakin dipertegas yang bertujuan untuk melindungi penerima.

Analis BI Provinsi Riau, Murdianto, mengakui dalam aturan baru secara tegas mengatur penggunaan bilyet giro yang mungkin akan merepotkan pelaku bisnis yang menggunakannya. Namun, hal tersebut sepadan dengan keamanan yang akan diterima. (*)

KabarTerkait

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025

BANJARBARU — Di sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang pria berdiri dengan raut wajah tenang namun penuh beban....

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025

Paris Saint-Germain (PSG) menutup musim Ligue 1 2024/2025 dengan kemenangan meyakinkan atas Auxerre. Dalam laga yang digelar di Parc des Princes pada Minggu,...

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) versi Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal atau menemukan nama...

Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025

Harga CPO / minyak kelapa sawit berjangka Malaysia ditutup melemah pada perdagangan Jumat, 16 Mei 2025. Penurunan itu mengikuti pelemahan...

Next Post
Wakil Bupati Inhil Hadiri Peringatan Isra Mi,raj di Desa Kulim, Kempas

Wakil Bupati Inhil Hadiri Peringatan Isra Mi,raj di Desa Kulim, Kempas

Wardan Tinjau Alat Pertanian Tak Terpakai di Tembilahan

Wardan Tinjau Alat Pertanian Tak Terpakai di Tembilahan

Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa
  • Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre
  • HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .