• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, July 22, 2025
Ekonomi Pos
Advertisement
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Ganti Rugi Tanaman di Kawasan Teknopolitan Pelalawan Belum Dapat Dibayarkan

02/10/2017
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC0, PANGKALANKERINCI – Hingga saat ini Pemkab Pelalawan belum dapat membayarkan ganti rugi tanaman di kawasan Teknopolitan. Padahal sudah dianggarkan melalui dana hibah tahun anggaran 2017. Namun belum ada tanda-tanda dana itu dicairkan dan disalurkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif mengatakan, pembayaran belum bisa dilakukan karena belum ada perhitungan tanaman dari tim yang dibentuk pemda.

Related articles

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2025, 1 Gram Dijual Rp1.927.000

21/07/2025
Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025, Antam Masih Pegang Kendali

Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025, Antam Masih Pegang Kendali

19/07/2025

Termasuk luasan dan siapa pemiliknya berdasarkan bukti otentik yang dimiliki masyarakat. Proses pembayaran mempunyai prosedur yang ketat agar terhindar dari resiko hukum dikemudian hari.

“Harus dipetakan dulu berapa luas tanaman tumbuh masyarakat di atas lahan Teknopolitan. Selanjutnya dihitung luasannya berikut orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya. Itu dasarnya sebelum berbicara anggaran,” kata Syahrul, Minggu (01/10/2017).

Diterangkannya proses pembebasan tanaman ini sebenarnya sudah berjalan selama empat tahun terakhir ini. Tapi pemda tidak ingin buru-buru apabila belum ada landasan hukum yang kuat serta pendampingan dari instansi penegak hukum. Agar tidak terulang kasus pengadaan lahan yang terjadi beberapa tahun silam.

Pemkab Pelalawan tidak bisa menentukan harga satuan tanaman tumbuh yang ada di Kawasan Teknopolitan dalam proses ganti rugi. Hal itu sesuai dengan pendapat hukum dari instansi penegak hukum.

Harga tanaman milik masyarakat yang ada di areal Teknopolitan ditentukan oleh pihak ketiga sebagai tim apresial. Pihak swasta yang membidangi penghitungan dalam proses ganti rugi ini yang akan menentukan berapa besar dana dibayarkan pemda kepada pemilik tanaman itu. (*)

Tags: Pelalawan
Share76Tweet47

Kabar Terkait

7 Makanan Khas Melayu Dijamin Kamu Bakalan Ngiler!

7 Makanan Khas Melayu Dijamin Kamu Bakalan Ngiler!

28/09/2020

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU - Sudah bukan menjadi rahasia lagi tanah Melayu merupakan salah satu tempat yang memiliki beragam makanan khas yang...

Kabupaten Siak Kembali Terima WTP 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu

Kabupaten Siak Kembali Terima WTP 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu

22/09/2020

SIAK - Kabupaten Siak kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut-turut atas Penilaian Laporan Keuangan berturut-turut Tahun...

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Sekaligus

17/09/2020

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus,...

Satgas Covid-19 Siak Terus Lakukan Pengawasan di Perbatasan

Satgas Covid-19 Siak Terus Lakukan Pengawasan di Perbatasan

13/08/2020

SIAK - Sejumlah anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak yang terdiri dari personil Koramil 03/Siak, personil Polres Siak,...

Pj Sekda Siak Laporkan Perkembangan Kasus Covid-19 ke Gubri

Perkuat Cadangan Pangan Musim Pendemi Covid 19, Sekda Siak Vidcon Bersama Kepala Badan Ketahanan Pangan RI

07/08/2020

SIAK - Pandemi virus COVID-19 yang telah menyebar di berbagai belahan dunia harus disikapi dengan cepat dan efektif. Tidak semata...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Blangko Akta Kelahiran Kosong di Bengkalis

Blangko Akta Kelahiran Kosong di Bengkalis

05/07/2017
Kesenjangan Pendapatan di Kanada Tembus Rekor Tertinggi pada Awal 2025

Kesenjangan Pendapatan di Kanada Tembus Rekor Tertinggi pada Awal 2025

17/07/2025
Bagaimana Michael Jackton — “Kembaran” Michael Jackson Asal Jepang Ini — Terlibat dalam Masalah di Negeri Sakura?

Bagaimana Michael Jackton — “Kembaran” Michael Jackson Asal Jepang Ini — Terlibat dalam Masalah di Negeri Sakura?

07/07/2025
Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

14/07/2025
Jaringan ATM BRI Sempat “Down”

Jaringan ATM BRI Sempat “Down”

Samsung Luncurkan Kit Baterai Resmi Berkapasitas 3.220 mAh untuk Galaxy Note 4

Penyimpangan di Beberapa Kantor Bank Riau Kepri, NPL pun Naik

Rumor Baru! Jin Keluar Dari BTS

Rumor Baru! Jin Keluar Dari BTS

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

21/07/2025
Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

21/07/2025
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2025, 1 Gram Dijual Rp1.927.000

21/07/2025
Sikap Presiden Prabowo di Kasus Beras Oplosan: Banyak Pemain Jahat Pengusaha yang Menipu Rakyat

Sikap Presiden Prabowo di Kasus Beras Oplosan: Banyak Pemain Jahat Pengusaha yang Menipu Rakyat

21/07/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.