EKONOMIPOS.COM (EPC), BENGKALIS – Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terancam tidak akan menerima tunjangan tambahan penghasilan atau sering disebut insentif bulan Desember.
Kondisi itu bisa terjadi jika dana bagi hasil (DBH) dari sektor Migas triwulan ke IV tidak juga dibayarkan pemerintah pusat. Pasalnya pembayaran tunjangan penghasilan tersebut bersumber dari DBH Mingas tersebut.
Hal ini diungkap Bustami HY, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Senin (6/11/2017) pagi. Menurut Bustami rasionalisasi memang berdampak pada semua kegiatan yang bersumber dana dari DBH, termasuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Menurut dia, pembayaran tambahan penghasilan memang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi ketika keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayarkan tidak mungkin dipaksakan pembayaran tambahan penghasilan ini.
Bustami mengatakan, meskipun tunjangan tambahan penghasilan terkena rasionalisasi, pihaknya menjamin untuk gaji pegawai akan tetap lancar pembayarannya. Karena untuk gaji pegawai tidak bersumber dari DBH Migas.
“Kalau untuk gaji pegawai akan aman tetap akan dibayarkan setiap bulannya. Karena sumber anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ,” jelas Bustami.
Menurut Bustami, pembayaran DAU dari pusat berbeda dengan DBH yang ditransfer setiap tiga bulan sekali. Untuk DAU ditransfer pusat ke kabupaten kota setiap sebulan sekali. “Jadi kalau gaji memang tidak ada kendala akan kita bayarkan setiap bulan,” terangnya. (*)