Oknum ASN Bawa Kabur Duit Kas, Walikota Beri Sanksi Kadishub 

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan Arifin Harahap terkait oknum ASN dinas yang dipimpinnya membawa kabur duit kas Rp 1 miliar lebih.

Meski tidak menyebut saksi apa yang akan diberikan kepada Arifin, namun Firdaus menegaskan, bahwa kepala OPD seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan.

“Berarti pengawasan kepala dinasnya tidak jalan. Apalagi ini yang melakukan bendahara. Mau tidak mau kita juga harus berikan saksi ke kepala dinasnya,” ujar Firdaus, Rabu (15/11/2017).

Dia membenarkan jika laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap berkas oknum PNS Dinas Perhubungan yang kabur membawa uang kas, sudah diterimanya.

Namun Firdaus tidak begitu jelas saat ditanya apa saja rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat yang dilaporkan tersebut.

“Iya sudah baca, tapi kalau masalah angka-angka tidak ingat itu. Tanya ke Pak Azmi, Inspektorat lah,” kata walikota.

Sementara terkait saksi yang akan dijatuhkan kepada DH, Firdaus mengaku sudah memerintahkan Badan Kepegawian Daerah (BKD) untuk memperlajari isi rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

“Saya sudah minta BKD untuk mempelajarinya dan silahkan berikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, harus dilakukan tindakan disiplin. Supaya rekomendasi Inspektorat ini bisa dilaksankan,” bebernya.

Inspektorat Kota Pekanbaru merekomendasi hasil pemeriksaan berkas oknum PNS Dinas Perhubungan yang diduga kabur membawa uang kas sebesar Rp 1 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan berkas-bekas selama lebih kurang dua pekan, Inspektorat menemukan ada kerugian negara yang dilakukan oleh oknum berinisial DH tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi enggan membeberkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah oknum bendahara Dishub ini.

“Pemeriksaan sudah rampung. Benar ada sejumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya. Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp 1 milliar,” kata Azmi.

Selain ada kerugian negara dalam kasus ini, Inspektorat juga merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat. Alasanya, DH sudah tidak pernah masuk lebih dari 40 hari.

Seperti diketahui, oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berinisial DH diduga kabur dengan membawa lari sejumlah uang kas milik Dishub Pekanbaru. DH diketahui menghilang dan tidak pernah masuk kantor setelah sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. (*)