UMK Pekanbaru Rp 2,5 Juta, Dewan: Penerapan UMK Harus Dikawal

by
foto/int
foto/int

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU –  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan besaran UMK Pekanbaru 2018 sebesar Rp 2.557.486. Atau naik 8,74 persen dibandingkan tahun 2017.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikun menjelaskan, angka UMK 2018 lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi Riau Rp 2,46 juta. Saat ini telah diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Penetapan ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015, tentang pengupahan. Mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Sesuai dengan PP tersebut, kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang merujuk data Badan Pusat Statistik.

Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, kenaikan UMK Pekanbaru 2018 sebesar 8,71 persen. “Rumusnya, upah tahun sekarang dengan upah tahun depan, ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Upah sekarang, 4,99 persen, ditambah 3,72 persen maka menjadi 8,71 persen. Jadi angkanya UMK tahun 2017 sebesar Rp 2,3 juta ditambah 8,71 persen, maka hasilnya sekitar 2,5 juta lah,” paparnya.

Sejauh ini Walikota Pekanbaru Firdaus telah mengetahui besaran UMK yang diajukan terebut. Nantinya setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui.

“Sekarang rekomendasi dari kita dan Pak Wali sudah di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, untuk diteruskan ke gubernur,” kata Jhony, Selasa (14/11).

Pihaknya menargetkan pekan terakhir November ini sudah disetujui oleh Gubenur Riau. Sehingga bisa langsung menyosialisasikan UMK tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk dipatuhi. “Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2017 sebesar Rp 2,3 juta. Dengan usulan UMK tahun 2018 nanti sebesar Rp 2,5 juta lebih, maka diharapkan semua pihak mematuhinya.

Meski belum disahkan, namun kalangan DPRD Pekanbaru mengapresiasi pembahasan UMK 2018 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut. Hanya saja dewan meminta, agar penerapan ini nanti dikawal. Sehingga angka penetapan UMK ini tidak sia-sia.

Apalagi dengan kondisi ekonomi yang serba sulit sekarang. Para karyawan mengharapkan, gaji yang mereka terima minimal sesuai UMK. Makanya, pemerintah harus memastikan pembayaran UMK tersebut, terealisasi di lapangan. Jika tidak, untuk apa ada penetapan UMK.

“Seharusnya memang seperti itu. Jadi, jangan ada perusahaan yang seenaknya membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Tolong ini digarisbawahi,” pinta Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri. (*)