EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Belakangan ini, keputusan 1 Juni sebagai hari libur nasional ramai diperbincangkan. Para pekerja dibuat bingung setelah wacana libur hari kelahiran Pancasila ini dikeluarkan pemerintah Joko Widodo. Banyak yang berharap, hari ini akan ada tambahan tanggal merah.
Namun yang pasti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat para menterinya memang tengah menyusun payung hukum tentang nasib 1 Juni ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan beleid itu tengah dimatangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan berbagai pihak lainnya seperti Polri dan Panglima TNI. Payung hukum ini nantinya akan berisi tentang penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Jadi Lahirnya Pancasila dan perihal hari libur nasionalnya.
“Hasilnya diputuskan besok melalui Keppres (Keputusan Presiden). Kemungkinan akan diumumkan oleh Presiden,” kata Johan di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Meskipun demikian, dia mengaku tidak tahu apakah tanggal 1 Juni benar-benar ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak karena belum mendapatkan konfirmasi. Kalaupun jadi, nantinya aturan tersebut mulai berlaku tahun depan.
Sebenarnya, tak hanya Jokowi yang menetapkan hari peringatan sebagai hari libur nasional. Setidaknya ada beberapa Presiden Indonesia yang juga menambahkan tanggalan merah dalam kalender Indonesia.
Megawati Soekarnoputri
Presiden wanita pertama ini memutuskan Imlek sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 19 Tahun 2002 tentang Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Peringatan hari libur nasional ini memperkuat Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden No, 14 Tahun 1947 yang membatasi ruang gerak kelompok Tionghoa. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh rezim Soeharto, kelompok masyarakat ini dilarang melakukan tradisi secara mencolok dan hanya diperbolehkan dilakukan di kalangan keluarga. Soeharto menganggap aktivitas warga Tionghoa bisa menghambat proses asimilasi dengan warga pribumi.
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY menetapkan tanggal 1 Mei yang notabene merupakan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dilakukan pada 29 Juli 2013 dan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden. (Perpres).
Hal ini diungkap dari cuitan dari akun resmi miliknya @SBYudhoyono.
“Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden,” kata SBY
Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Tak hanya itu, rencana penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional pun kini tengah dibahas di kalangan pemerintah.
Penetapan hari lahir ini didorong oleh banyaknya masukan dari berbagai pihak. Seperti halnya Nahdatul Ulama (NU).
“Bayangkan, Hari Buruh saja kita peringati. Hari Proklamasi juga kita peringati dan lain-lain. Kok, Hari Lahir Pancasila tidak pernah kita peringati,” kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU), Muttawaqil Alallah, di Jawa Timur.
Sumber: Dream