EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Rencana PT Summarecon Agung Tbk untuk merestrukturisasi aset masih dalam pertimbangan. Sebelumnya, perusahaan ingin melakukan metode spin off atau pemisahan usaha. Kemudian aset tersebut akan diurus oleh PT. Summarecon Investment Property (SMIP).
”Sejak pemerintah mengeluarkan aturan DIRE, Summarecon membatalkan rencana spin off,” ujar Adrianto Pitoyo Adhi Direktur Utama PT. Summarecon Agung Tbk, kepada KONTAN, Rabu (27/7).
Perusahaan memilih untuk wait and see terhadap keputusan pemerintah mengenai DIRE tersebut. Pihaknya sebenarnya bisa memilih di antara dua skema, yakni melalui spin off atau DIRE. Skema tersebut digunakan untuk merestrukturisasi aset Mal Kelapa Gading kepada anak perusahaan, SMIP.
”Kami masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) DIRE yang dikeluarkan pemerintah, jadi belum action,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan restrukturisasi aset tersebut bukan karena jumlah pengunjung yang turun. Adrianto mengklaim jumlah pengunjung ke Mal Kelapa Gading masih menempati rate pertama. Penjualan aset tersebut, katanya, untuk mendukung restrukturisasi aset sehingga Summarecon bisa mengembangkan aset dan investasi perseroan lainnya.
”Mal Kelapa Gading tetap menjadi destinasi belanja dan entertainment bagi masyarakat Jakarta Utara, dan sampai dengan hari ini masih penuh dengan pengunjung,” katanya.
Sebagai catatan, DIRE (Dana Investasi Real Estate) adalah bentuk sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif). DIRE juga bisa dikatakan menjadi semacam wadah untuk menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan di sektor aset real estate (properti).
Reksadana jenis DIRE bisa digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apatemen, rumah sakit, saham, dan obligasi perusahaan pengembang.
(kontan)