EKONOMIPOS.COM (EPC),PEKANBARU – Kendati belum ada kasus ditemukannya tembakau gorila, tetapi pihak Polda Riau menghimbau kepada masyarakat untuk selalu hati hati dan waspada. Jenis tembakau ini menjad terkenal sejak seorang pilot pesawat maskapai penerbangan domestik diketahui mabuk setelah merokok tembakau ini
“Sejauh ini kita belum menemukan adanya tembakau gorila masuk ke wilayah Riau,” kata Kombes Pol Hariono, Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau.
Menurut dia, kasus tembakau gorila baru pertama kali masuk dan beredar di Jakarta, setelah seorang pilot maskapai penerbangan domestik diketahui mabuk setelah mengonsumsinya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan larangan peredarannya seperti diatur Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Warga Jadi, pengguna maupun pengedar tembakaunya dapat dijerat undang-undang Nmor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tembakau gorila mirip rokok pada umumnya. Tembakau ini berisi ganja sintetis yang memabukkan mengandung zat AB-CHMINACA. Kandungan ini membuat tembakau gorila masuk dalam golongan Iangka 86 narkoba.
Ab-CHMINACA merupakan modulator penerima cannabonoid. Senyawa ini pertama kali disintesis oleh perusahaan Pfizer karena dianggap punya potensi untuk pengobatan.Bersama dengan beberapa senyawa sejenis, AB-CHMINACA oleh United States Drug Enforcement Administration (US-DEA) saat ini digolongkan sebagai controlled substance atau bahan yang diawasi setelah banyak ditemukan pada produk-produk herbal illegal. (**)