Ini Penyebab Sekolah SMA Tidak Gratis

by

EKONOMIPOS.COM (EPC),DEPOK – Pengalihan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sudah mulai berjalan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014. Artinya, tata kelola SMA dan SMK, termasuk pertanggung jawabannya berada pada gubernur.

Adanya pelimpahan wewenang tersebut tentu memberikan beberapa dampak, seperti berlakunya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah. Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu wilayah yang menerapkan SPP kepada SMA dan SMK.

“Pungutan SPP bervariasi sesuai dengan daerah masing-masing. Di setiap kabupaten atau kota ada batasan SPP yang harus dipungut dari setiap sekolah negeri,” ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Jatim, Gatot Gunarso di Pusdiklat Kemdikbud, Sawangan, Depok, baru-baru ini.

Gatot mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah diterima oleh para kepala sekolah. Di sisi lain, ada dua daerah di Jatim yang tetap menggratiskan biaya sekolah SMA/SMK.

“Pemda Kota Batu dan Kabupaten Banyuwangi memberikan hibah kepada siswa SMA dan SMK yang memang penduduknya si situ. Kalau hibah boleh karena perorangan. Jadi kita harus positif thinking bahwa ada sinergi karena pelimpahan kewenangan ini,” tuturnya.

Sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Thamrin Kasman menyebut, sekolah menengah belum seutuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sehingga, masing-masing provinsi harus mempertimbangkan kecukupan anggaran.

“Penarikan SPP memperhatikan analisis kecukupan. Jika pemprov sudah memandang anggarannya cukup, ya tidak perlu ada perda pungutan,” tambahnya. (**)