EKONOMIPOS.COM (EPC),BOGOR – Seorang penadah motor berinisial DR (28) ditangkap polisi setelah terjaring razia kendaraan di Jalan Raya Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polres Cibinong, AKP Sarjiman mengatakan, penangkapan bermula saat DR terjaring razia polisi saat mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.
“Ketika diperiksa anggota, tersangka tidak bisa menunjukan surat-suratnya, makannya kami langsung bawa ke Mapolsek Cibinong untuk diperiksa,” katanya.
Awalnya DR masih belum mengaku bahwa dirinya sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Namun, setelah lima jam diperiksa polisi, DR akhirnya mengaku sebagai penadah.
“Pertamanya memang belum mengaku dan terus berkelit. Tapi setelah lima jam, mungkin dia sudah juga lelah, akhirnya terangka ngaku juga kalau sebagai penadah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya sebegai pemetik motor curian berinisial AM (31) dan AB (29) di wilayah Cibinong.
“Ketiganya ternyata residivis kasus yang sama yang di Lapas Pondok Rajeg Cibinong. Selain mencuri motor, tersangka DR juga pernah melakukan aksi penjambretan,” ujarnya,
Dari ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian. Kini, para pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cibinong.
“Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (**)