EKONOMIPOS.COM (EPC),LAMPUNG – Penjara tak membuat AL (26) dan SJ (28) jera. Para terpidana kasus narkoba ini justru dengan leluasa menyimpan narkoba di dalam penjara. Di balik jeruji besi mereka juga masih bisa menikmati barang haram itu.
Namun, kini kedua terpidana itu tak lagi bisa menikmati sabu yang disimpan. Sebab, Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda Kabupaten Lampung Selatan merazia seluruh warga binaannya. AL dan SJ kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 18 gram yang diamankan di ruang tahanan mereka.
Keduanya mengaku narkoba golongan I itu didapat dari kerabatnya saat membesuk. Sabu itu disimpan sebagai persediaan untuk dikonsumsi. “Saya simpan narkoba untuk persediaan sendiri,” kata AL (26) terpidana kasus narkoba dengan vonis 16 tahun penjara ini.
Pengakuan yang sama disampaikan SJ (28), terpidana kasus narkoba lainnya. SJ kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang diperoleh dari rekannya yang diberikan usai menjalani persidangan di PN Kalianda.
“Sabu itu dibawa teman saya saat menyaksikan sidang. Lalu, saya simpan di dalam ikat pinggang untuk masuk ke LP,” ucap narapidana yang menjalani 15 tahun masa tahanan ini.
Penggeledahan menindaklanjuti kasus penangkapan narkoba jenis sabu sebesar 300 gram yang diungkap Polres Lamsel belum lama ini.
Edi Susilo (42) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas ditangkap polisi saat kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi BE 2533 DT yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Jalinsum Dusun Way Arong, Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Awalnya polisi berniat untuk membantu dan menolongnya karena kecelakaan. Namun siapa disangka Edi ternyata membawa enam paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas selempang berwarna cokelat.
Dari pengakuannya, dia yang mengaku sebagai kurir diperintah oleh Munir yang merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang tengah menjalani hukuman di LP Kelas II A Kalianda. Dari informasi ini, polisi menggeledah Lapas secara mendadak. Tetapi Lapas Kalianda terlebih dahulu melakukan penggeledahan dan menemukan dua warga binaannya menyimpan sabu.
Kepala LP Kelas II A Kalianda Muchlis Adjie diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sutarjo menegaskan, pihak Lapas kerap merazia rutin seluruh warga binaan. Jadwal razia tersebut bahkan telah terjadwal seminggu sekali.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan telefon genggam yang bisa masuk ke dalam ruang tahanan. “Kami melakukan razia hampir setiap seminggu sekali. Bahkan, jika memungkinkan kita lakukan razia dua kali dalam seminggu,”ujar Sutarjo.
Selain merazia penghuni LP dan ruangan tahanan, petugas juga melakukan penggeledahan kepada setiap tamu yang akan menjenguk tahanan di LP. “Semua kami periksa, baik itu tahanan ataupun keluarga yang membesuk. Mulai dari barang bawaan seperti handphone dan lainnya,” tuturnya. (**)