EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Anggota DPRD Pekanbaru Aidil Amri menilai pembangunan ruko di kota ini semakin tidak terencana, sehingga merusak lingkungan. Bahkan menjadi satu penyebab banjir setiap musim penghujan.
Aidil Amri meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM dan SDA), serta OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Pembangunan ruko yang sembarangan dan tidak mengacu kepada Perda No 10 Tahun 2006, Tentang Kewajiban Memiliki Sumur Resapan Bagi Setiap Bangunan Ruko, Rumah dan Perkantoran, membuat kawasan tersebut menjadi genangan air, bahkan banjir.
Tidak hanya itu, kewajiban ruko tersebut memasang paving blok, bukan semenisasi, serta memastikan aliran drainase lancar. Jika hal ini tidak bisa dilaksanakan, maka pihak DPRD menyarankan agar OPD jangan mengeluarkan IMB-nya atau rekomendasi lainnya.
“Ini harus dilakukan OPD terkait. Jika tidak, akan semakin parah genangan air bahkan banjir, apalagi di musim hujan seperti sekarang,” kata Aidil, Kamis (16/11/2017).
Diakuinya, pengawasan perda di lapangan memang tidak berjalan maksimal. Namun, ke depan harus berubah, jika kota ini tidak mau menjadi langganan banjir. “Percuma kita berkoar-koar, jika OPD tak mau bekerja,” imbuhnya.
Aidil juga meminta, agar OPD terkait meninjau ulang izin seluruh bangunan ruko yang ada di Pekanbaru. Sebab, dipastikan banyak ruko yang tidak memiliki sumur resapan, semenisasi halaman dan menyumbat drainase pintu masuk ruko.
Kondisi ini harus disikapi segera, dengan menyurati pemiliknya. “Kita minta juga kerja sama camat dan lurah setempat untuk menyurati pemilik ruko tersebut. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita mulai menegakkan aturan di kota ini. Terutama dalam mengantisipasi banjir,” tutup dia. (*)