EKONOMIPOS.COM Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendapat serangan langsung dari Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Di hadapan majelis hakim, Setnov membeber dugaan penerimaan fee proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebesar 500 ribu dolar AS untuk Ganjar.Hal itu diungkapkan Setnov usai mendengarkan keterangan Ganjar di persidangan.
Mantan ketua DPR itu menjelaskan kronologi pemberian fee untuk Ganjar pada September 2010 lalu. Fee itu, menurut Setnov, berasal dari Andi Narogong dan kemudian disalurkan Mustoko Weni kepada Ganjar.
“Almarhum Mustoko Weni (mantan anggota Komisi II) dan Ignatius Mulyono (mantan anggota Komisi II) pada saat ketemu saya menyampaikan telah menyampaikan dana uang dari Andi (Narogong) untuk dibagikan kepada Komisi II dan banggar DPR. Mustoko Weni sebut Pak Ganjar (menerima uang),” kata Setnov kepada majelis hakim.
Bukan hanya dari Mustoko, klaim Setnov itu juga didasari laporan Miryam S Haryani dan Andi Narogong. Mendapat laporan itu, Setnov pun bertanya pada Ganjar saat bertemu di Bandara Ngurah Rai Bali. Waktu itu, Setnov hendak terbang dari Bali menuju Kupang. Sedangkan Ganjar menuju Jakarta.
Hanya, politisi yang kembali maju dalam Pilgub Jateng tersebut mengatakan, Mustoko Weni memang pernah menjanjikan memberikan uang. Namun, upaya itu ditolak. “Publik mesti tahu sikap menolak saya,” tegas Ganjar.
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu juga mengklarifikasi cerita soal laporan Miryam kepada Setnov tentang penerimaan uang tersebut. Menurut Ganjar, Miryam mengaku tidak pernah memberikan uang itu saat dimintai keterangan di hadapan penyidik KPK Novel Baswedan. (*)