EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, Satres Narkoba Polresta Pelanbaru berhasil mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu. Ke empat tersangka di tangkap di tiga lokasi yang berbeda. Satu Diantaranya merupakan PNS Lapas Provinsi Aceh.
Dari data yang dihimpun Riau Pos, ke empat tersangka dengan inisial RTP alias Rico (23) dan EH alias Revan (26) ditangkap Selasa (13/2) kemarin, sedangkan tersangka dengan inisial LH alias Lukman (37) ditangkap di Bandara SSQ Pekanbaru dan MY alias Yatim (33) ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (14/2). Ke empat tersangka ini merupakan warga Lampung dan warga Aceh.
Penangkapan pertama terhadap RTP alias Rico (23) dan EH alias Revan (26) yang diketahui sebagai mahasiswa salasatu universitas di Lampung, kedua tersangka ditamgkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru di back up Dit Krimum dan narkoba Polda Riau serta Polsek Pangkalan kuras Polres Palalawan di Jalan Lintas Timur, Ukui Pelalawan Riau tepatnya di dalam Bus tujuan Bandar Lampung pada hari Selasa (13/2) kemaren, dengan barang bukti 400 gram sabu- sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Kamis (15/2) siang mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir yang hendak membawa barang tersebut menuju Lampung, dengan bayaran Rp.16 juta setiap sekali pengantaran barang tersebut.
“Jadi mereka mengaku diupah Rp16 juta. Kita sedang melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini,” ungkap Susanto
Penangkapan terhadap kedua mahasiswa Lampung tersebut juga melibatkan jajaran Polres Pelalawan Riau, lantaran ketika itu keberadaan mereka terlacak di sana. “Kita langsung koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan. Memang mereka berdua sudah kita ikuti sejak beberapa hari lalu,” jelasnya
Selanjutnya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru memgamankan dua tersangka tindak pidana narkotika pada Rabu (14/2) kemaren, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas AVSEC Bandara SSK II Pekanbaru terhadap tersangka saat melewati SCP 1 (Security Check Point) sebelum melakukan check in yang kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Setelah mengamankan seorang tersangka LH alias Lukman (36) warga asal Gruenggeukuh, Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di bandara sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu kemaren.
Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka.
“Di bandara diamankan seorang dengan barang bukti seberat 100 gram. Kemudian kasus ini kita kembangkan dan mengamankan satu orang tersangka lainnya,” kata Susanto.
Tersangka lainya, Yatim (33) warga Geulanggang, Kabupaten Bireuen itu merupakan pegawai Lapas Bireuen, diamankan di kamar 107 Hotel Palace Jalan Kahaaruddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai malam harinya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Malam itu juga kita kejar pelaku yang lain. Dari hasil interogasi penyidik, mereka mengambil barang dari seorang pria di Kota Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara dengan cara diselipkan di selangkangan tersangka Lukman,” ungkap Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, pelaku Yatim ini merupakan kurir dan diupah Rp3 juta untuk menyerahkannya ke tersangka Lukman. Sedangkan Lukman diupah Rp6 juta untuk membawanya barang tersebut ke Jakarta dengan menggunakan transportasi udara.
“Kedua tersangka berikut barang bukti 1 ons sabu, kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan sebih lanjut ,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, petugas AVSEC Bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial LH alias Lukaman (36), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat akan melakukan penerbangan menuju Jakarta.
Calon penumpang Garuda GA199 tujuan Jakarta tersebut diamankan petugas keamanan (AVSEC) bandara SSK II Pekanbaru setelah terdeteksi membawa sabu yang disembunyikan di selangkangan pada Rabu (14/2) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas bandara, kemudian ditemukan satu bungkusan plastik panjang, dan setelah diperiksa ternyata isinya sabu dengan berat sekitar 1 ons.Warga Aceh itu diamankan petugas bandara saat melewati SCP 1 (Security Check Point) sebelum melakukan check in. (*)