Ditangkap Antar 4 Kg Sabu ke Pekanbaru, Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

by

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Pria berinisial KA (39) warga Aceh terancam hukuman mati karena kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 4 kg.

KA beserta barang bukti diamankan saat berada di Jalan Ir H Juanda Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Ancaman yang diterima KA sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yakni pasal 114 ayat 2 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Kontruksi pasal yang kita terapkan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tetang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Senin 30 April 2018.

Berikut bunyi pasal 114 ayat 2: “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3”.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diberi upah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Aceh ke wilayah Kota Pekanbaru. Nantinya, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Palembang.

Saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian guna pengembangan lebih lanjut. (epc11)