EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Ribuan botol miras oplosan berikut campuran bahan kimia dimusnahkan di halaman Polsek Limapuluh, Rabu (05/04) pagi. Pemusnahan itu guna melengkapi berkas perkara kasus penggerebekan home indusri di Kecamatan Tenayan Raya beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas dengan menggunakan alat berat dengan saksikan seorang tersangka, Reza Pahlevi (28). Dan juga di hadiri kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru, Kepala BPOM dan Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, Sik kepada awak media, Rabu (4/4) pagi mengatakan, bahwa kegiatan pagi ini guna menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan untuk melakukan pemusnahan barang bukti miras oplosan merek Wisky Mansion House,”Sesuai dengan petunjuk jaksa kita lakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras oplosan merek Wisky Mansion House ini, ” ungkapnya
Dijelaskan Kapolsek, proses hukum terhadap kasus pengungkapan home industri miras oplosan terus berlanjut dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap pemilik usaha ilegal tersebut, “Kita masih lakukan pengembangan, diketahui penyebab pemilik hingga saat ini tidak ada di Pekanbaru, namun kita akan terus lakukan penyidikan, ” jelasnya.
Kasus yang terus berjalan tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)