LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”

by

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, mencabut gugatan legal standing terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti.

Sebelumnya, LSM ini menggugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur atas tuduhan mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)).

Namun faktanya, pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti, sehingga memilih untuk mundur dari persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan, Kamis, 6 Februari 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rozza Al Afrina, SH, KN, MH, cukup terkejut dengan keputusan Amri Koto yang mencabut gugatannya itu.

Pencabutan gugatan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat yang masuk ke PN Pelalawan. “Ini sepenuhnya menjadi hak penggugat,” katanya.

Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Saputra mengaku baru mengetahuinya sehari sebelum sidang dilakukan. Itupun hanya disampaikan penggugat ke kuasa hukum via telepon. “Saya diberitahu setelah suratnya diserahkan ke pengadilan. Hanya lewat telepon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum KUD Delima Sakti, Dr Kapitra Ampera, SH, MH, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh LSM AJPLH, sama saja dengan menjadikan hukum sebagai alat permainan. Dia meminta kepada majelis hakim memperingatkan penggugat agar tidak main-main dengan hukum.

“Mohon diingatkan penggugat agar jangan mempermainkan pengadilan. Padahal, kami sangat amat siap dengan sidang ini,” katanya.

Kapitra khawatir hal serupa akan dilakukan kembali. Hal ini, menurutnya, sama saja dengan mempermainkan hukum dan menyengsarakan masyarakat untuk keuntungan pribadinya.

“Kalau seperti ini, nanti dia akan masukkan lagi gugatan. Kemudian karena merasa kalah, lalu dicabut lagi gugatannya, seperti itu terus. Apalagi kalau penggugat memang tidak siap untuk melakukan gugatan. Jadi, persidangan tak punya otoritas untuk melanjutkan sidang. Kita tak punya otoritas untuk melanjutkan,” jelasnya.

Dengan dicabutnya gugatan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Sawit Indosari Makmur oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 13 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diberitakan Bertuahpos sebelumnya, persoalan ini bermula dari gugatan legal standing LSM AJPLH di PN Pelalawan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur. LSM tersebut menuduh KUD dan perusahaan terkait mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, sebelum proses persidangan berjalan, LSM AJPLH mempublikasikan tuduhan tersebut di berbagai portal berita. Tindakan itu dinilai merusak reputasi KUD Delima Sakti, sehingga LSM tersebut dilaporkan balik ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kapitra Ampera menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berdiri sejak 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit dulunya merupakan tanah adat yang dikelola masyarakat melalui KUD.

“Semua data lengkap. Lahan ini dikelola sesuai kesepakatan masyarakat adat, kemudian dilakukan pembangunan kebun sawit pada tahun 2000 dengan melibatkan PT Inti Indosawit Subur sebagai pihak operasional,” ungkap Kapitra.

Kapitra juga menekankan bahwa PT Inti Indosawit Subur tidak terlibat dalam sengketa ini, karena perannya hanya sebagai pelaksana pengelolaan kebun.

Kapitra mengingatkan bahwa KUD Delima Sakti pernah menghadapi gugatan serupa sebelumnya dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga perkara ini masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.

“Gugatan yang sama dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang serupa, tidak bisa diperiksa kembali. Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelasnya.

Kapitra juga menyoroti tuduhan LSM AJPLH yang menyeret nama tokoh seperti Tengku Azmun Jaafar. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin oleh Tengku Azmun saat menjabat sebagai Bupati Pelalawan telah dilakukan sesuai prosedur. “Ini tanah Melayu, untuk masyarakat Melayu. Semua sudah sesuai hukum dan adat. Jadi, tidak ada dasar untuk menggugat KUD,” tutup Kapitra.***