Mau Beli 20% Saham Freeport? Siapkan Dulu Rp 48 Triliun

by

freeport_tambangEKONOMIPOS (EP), JAKARTA – Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia mulai mendivestasikan sahamnya 20,64% secara bertahap selama 5 tahun. Namun, hal tersebut tidak gratis karena harus ditebus dengan puluhan triliun rupiah.

“Kita siap (divestasikan saham) total 30% kan, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait divestasi. Kita siap, tapi ini kita menawarkan ya, siapa yang berminat,” ujar Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto kepada detikFinance ditemui di acara US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Rozik mengatakan, tentunya yang paling pertama ditawarkan Freeport atas saham divestasinya adalah Pemerintah, kemudian Pemda jika tidak diambil baru ditawarkan ke publik.

“Tentu yang pertama ke Pemerintah dulu,” ucapnya.

Rozik mengatakan, harga saham Freeport juga tidak murah karena per 10% saham Freeport Indonesia mencapai US$ 2 miliar, jika 20% maka US$ 4 miliar atau sekitar Rp 48 triliun dengan kurs Rp 12.000/US$.

“Kalau melihat market sekarang per 10% nilainya US$ 2 miliar, kewajiban kita masih 20,64% dari total 30% yang wajib didivestasikan,” tutupnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, divestasi saham Freeport saat ini baru mencapai 9,36%. Karena tambang Freeport menginvestasikan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30% berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.

“Jadi mulai tahun depan, Freeport wajib divestasikan 20,64% saham, dan diberi waktu dalam 5 tahun ke depan sebelum kontraknya habis. Freeport sudah menyatakan setuju divestasi sahamnya hingga total 30%, dan akan dituangkan dalam amandemen kontrak,” tutupnya.

Sesuai PP divestasi, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.(detik/iqbal)