• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Kementerian Ketenagakerjaan: UMP 2017 Naik 8,25%

28/11/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pada tahun 2017 yang sebentar lagi tiba, upah minimum provinsi mengalami kenaikan 8,25%.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25% itu dicapai dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

“Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18% sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25%,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam temu media di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Haiyani menuturkan seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di tiga provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).

Sementara itu empat provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10%, Gorontalo 8,27%, Maluku 8,45% dan Maluku Utara 17,48%.

Haiyani mengatakan proses pentahapan pencapaian KHL diserahkan kepada provinsi sehingga di tiap provinsi akan berbeda waktu yang dibutuhkan untuk mencapai besaran KHL.

Untuk tahun 2017, Haiyani menyebutkan sebanyak 30 dari 34 provinsi telah melakukan penetapan UMP sesuai ketentuan PP Pengupahan atau tingkat kepatuhan sebesar 88,23%.

“Tingkat kepatuhan ini meningkat dari tahun lalu sebesar 41%,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat ada empat provinsi yang menetapkan UMP 2017 tidak sesuai dengan formula yaitu tiga provinsi menetapkan kenaikan yang lebih tinggi yakni Aceh sebesar 18,01%, Kalimantan Selatan 8,29%, dan Papua sebesar 9,39%.

Sedangkan satu provinsi menetapkan kenaikan UMP 2017 yang lebih rendah dari ketentuan yakni Nusa Tenggara Timur yang menetapkan kenaikan 7,02%.

Haiyani menyebut rata-rata kenaikan UMP 2017 adalah sebesar 8,91%.

“Tiga provinsi yang tahun lalu tidak menetapkan UMP dan hanya menetapkan UMK yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta, tahun ini sudah menetapkan UMP,” tambahnya.

Untuk tahun 2017, besaran UMP tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750 sedangkan terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645.

Sedangkan kenaikan tertinggi berada di Aceh sebesar 18,01% dan terendah di NTT sebesar 7,02%.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci
Finance

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

05/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version