EKONOMIPOS.com,Dumai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai sepanjang 2015 lalu telah menerbitkan 216 surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pekerja asing di sejumlah perusahaan.
Kepala Disdukcapil Dumai Suardi menyebutkan bahwa pekerja asing wajib memiliki SKTT ini karena sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
“Setiap warga asing yang bekerja harus mengurus perizinan SKTT ini supaya tidak melanggar perundangan berlaku,” katanya kepada pers, Selasa 2 Februari 2016.
Dia menjelaskan, ratusan pekerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Dumai, terdiri 211 laki laki dan 5 perempuan.
Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing ini, diantaranya, PT Inti Benua Perkasatama sebanya 2 orang, PT Kreasi Jaya 4, PT Indopalm 9, PT Paramita Bangun Saran 105 dan PT Ivomas 85 serta PT Energi Sejahtera Emas 11 WNA.
“Jumlah pekerja asing yang memiliki SKTT ini belum semuanya terlaporkan karena masih ada perusahaan yang belum melaporkan keberadaan tenaga kerja asing mereka,” jelasnya.
Dia berharap perusahaan yang belum melaporkan keberadaan pekerja asing agar segera mengurus SKTT ke Disdukcapil sesuai aturan berlaku dan tidak terkena sanksi jika melanggar.
Disebutkan, untuk pembuatan SKTT ini, perusahaan harus melapor dan pekerja asing datang mengisi formulir pendaftaran orang asing tinggal terbatas dengan melampirkan beberapa dokumen penting.
Dokumen tersebut, ialah, kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS) paspor, buku pengawasan orang asing, fotokopi surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW setempat dengan diketahui pejabat lurah serta lainnya.(Us)