EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Komisi V DPRD Riau akhirnya memangkas anggaran untuk membeli materai di Dinas Kesehatan Riau dalam rapat pemabahasan kegiatan 2018 di dewan, Senin (06/11/2017).
Dewan mempertanyakan anggaran Rp 57 juta untuk biaya materai yang dinilai terlalu besar. Kalaupun untuk kuitansi, atau pun SPJ, menurut Tamrin tidak mungkin anggaran sebanyak itu. Karena itu, deean menyarankan anggaran tersebut dikurangi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, sampai Oktober di tahun 2017, sudah Rp 25 juta dana untuk pembelian materai itu digunakan.
Namun demikian, setelah beberapa kali dibahas dan dibicarakan dengan pihak Komisi V, akhirnya disepakati anggaran biaya materai di Dinas Kesehatan Provinsi Riau tersebut dikurangi dari Rp 57 juta, menjadi Rp 30 juta, dalam APBD 2018 mendatang.
Sebelumnya, walau pembahasan kegiatan APBD Riau 2018 sudah dilakukan, namun sampai saat ini ternyata Peraturan Gubernur (Pergub) 2017 masih belum terbit, dan tang digunakan adalah Pergub APBD 2016 lalu.
Hal ini diketahui saat dilakukan pembahasan anggaran antara Komisi V DPRD Riau dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, di ruang rapat Komisi V DPRD Riau, Senin.
Sejumlah anggota Komisi V DPRD Riau pun memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar pembahasan kegiatan Dinas Kesehatan di APBD 2018, karena masih menggunakan Pergub tahun 2016. Padahal seharusnya harus menggunakan Pergub tahun 2017.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengakui, Pergub Rencana Kegiatan Anggaran tahun 2017 belum terbit hingga saat ini, karena itu, pihaknya masuh menggunakan Pergub tahun 2016.
Beberapa anggota Komisi V menyarankan hearing tetap dilanjutkan untuk membahas APBD 2018 tersebut, seperti Husni Tamrin, Masnur, dan Ade Agus Hartanto.
“Bila belum ada aturan baru, maka peraturan lama yang digunakan. Meski belum ada Pergub tahun 2017, maka Pergub tahun 2016 masih berlaku,” kata Masnur dalam kesempatan itu. (*)