• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Regulasi Upah Minimum, Apindo: Apa yang Terjadi?

27/11/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa para investor asing kerap mengeluhkan ketidakpastian regulasi upah minimum di Indonesia. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk kembali mengubah aturan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, yang sebelumnya telah direvisi empat kali.

Shinta menjelaskan, keluhan tersebut semakin sering disampaikan oleh investor, terutama saat dirinya melakukan promosi investasi ke luar negeri.

“Kami selalu mempromosikan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, tapi situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dari investor seperti, ‘Apa yang terjadi?’, ‘Kenapa ada perubahan lagi?’, dan ‘Bagaimana ke depannya?’,” ujar Shinta dalam Media Briefing di Jakarta, pada Selasa, 26 November malam.

Menurut Shinta, perubahan kebijakan terkait upah minimum tidak hanya membingungkan investor asing, tetapi juga menyulitkan pengusaha dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang.

“Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, karena proses pembentukan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah berjalan cukup panjang,” jelasnya.

Shinta juga menekankan bahwa keputusan tersebut bukan berasal dari pelaku usaha, melainkan dari pemerintah yang telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan masyarakat.

Perubahan aturan upah minimum ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan pemerintah agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan meminta DPR bersama pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.

Dalam putusannya, MK juga menginstruksikan agar materi UU Ketenagakerjaan yang baru tetap mengakomodasi substansi dari UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, serta sejumlah keputusan MK terkait.

Ketidakpastian ini diharapkan segera mendapat solusi konkret, mengingat stabilitas regulasi sangat penting untuk menarik investasi asing dan mendukung keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
Please login to join discussion
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version