• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Bupati Pelalawan Serahkan 6 Ranperda dan LKPJ kepada DPRD Pelalawan

09/06/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM(EPC), PELALAWAN – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, Bupati HM Harris menyerahkan 6 Ranperda atas inisiatip Pemerintah Tahun 2016 kepada DPRD, Kamis (31/03/2016) beberapa bulan yang lalu.

Penyerahan 6 Ranperda Pelalawan ini, dihadiri oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Pelalawan.

57PELALAWAN RANPERDA

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Harris menyerahkan dan sekaligus memberikan penjelasan tentang 6 Ranperda yang akan dibahas bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

Enam Ranperda yang diserahkan:
1. Ranperda tentang Bantuan Transportasi Lokal Jemaah Calon Haji (JCH),
2. Ranperda tentang Maghrib Mengaji,
3. Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA),
4. Ranperda tentang Bangunan Gedung dan
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan serta ke
6. Ranperda tentang Pelayanan Non Perizinan.

Pada kesempatan ini Harris sebagai Bupati Pelalawan menyampaikan ucapan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia atas kesempatan yang telah diberikan kepadanya untuk menyampaikan sambutan serta penjelasan atas Ranperda yang akan dibahas bersama dengan DPRD Pelalawan.

index

“Enam Rancangan Peraturan Daerah yang kita sampaikan ini, merupakan implementasi dari Program Legislasi daerah (Prolegda) atau Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2016 yang telah ditetapkan melaui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Pelalaan Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Pelalawan,” terangnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa penyampaian enam Ranperda Kabupaten pelalawan pada Rapat Paripurna itu adalah sebagai wujud dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam pembangunan di Bidang Hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal.

“Marilah kita memohon kepada Allah SWT Semoga diberikan kesehatan dan kekuatan bagi Anggota DPRD Pelalawan dalam membahas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang kita sampaikan pada hari ini,” harapnya.(Parlementaria)

Tags: Pelalawan
Share76Tweet48

Kabar Terkait

7 Makanan Khas Melayu Dijamin Kamu Bakalan Ngiler!
kuliner

7 Makanan Khas Melayu Dijamin Kamu Bakalan Ngiler!

28/09/2020
Kabupaten Siak Kembali Terima WTP 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu
Advertorial

Kabupaten Siak Kembali Terima WTP 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu

22/09/2020
Advertorial

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Sekaligus

17/09/2020
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version