EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Bakal calon gubernur jalur perorangan maupun jalur partai politik dipersilakan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terkait berbagai regulasi Pilkada yang akan dilangsungkan pada tahun 2018.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, KPU menyatakan terbuka secara umum dan gratis untuk tempat konsultasi syarat dan prasyarat bagi calon perseorangan maupun melalui partai yang akan maju pada Pilkada 2018.
“Kami bisa didatangi maupun diundang untuk melakukan sosialisasi silahkan,” kata Abdul Hamid, Rabu (06/09/2017).
Dia menjelaskan, selama ini sarana yang disediakan KPU Riau sebagai lembaga bersedia membantu memberikan gambaran dan pemahaman tentang persyaratan teknis maupun non-teknis yang bisa digunakan menjadi acuan dalam melengkapi bakal calon masih minim dimanfaatkan masyarakat Riau.
Padahal jelas dia dengan konsultasi terbuka ini bakal calon perseorangan bisa menanyakan hal-hal yang perlu disiapkan, lembaran isian yang perlu, dukungan seperti apa sebelum mengajukan pengajuan. Sehingga sejak awal bisa diantisipasi jika ada kekurangan.
“Peluang ini masih minim dimanfaatkan padahal kami terbuka kapan saja,” ujarnya.
Hamid mencontohkan, sejauh ini baru ada satu bakal calon perseorangan asal Riau yang datang berkonsultasi mengenai persyaratan dan pemetaan suara pada Pilkada setempat.
“Dua minggu yang lalu kami baru didatangi oleh persatuan etnis di Riau, menurut pengakuannya dia coba akan mengusung pasangan calon dari perseorangan, bahkan dia sudah mengumpulkan jumlah dukungan dan KTP, ” jelas dia.
Di sini KPU berperan menerangkan kepada bakal calon perseorangan syarat sebuah dukungan dimana harus berdasarkan porsentase terendah dari jumlah dukungan dan DPT pada Pilkada sebelumnya.
Selain itu yang terpenting bahwa calon perseorangan harus mendaftar sepasang dengan wakilnya .
“Ini yang sempat terjadi saat dukungan terhadap Ahok dulu tanpa pasangan wakil, ” ujarnya mengingatkan.
Selanjutnya dukungan dan KTP itu harus disusun berdasarkan jenjang administrasi kependudukan yang berurut, sesuai Kelurahan, Kecamatan, lalu Kabupaten/kota dan itu harus tersebar tidak menumpuk syaratnya lebih dari 50 persen di dalam kawasan Provinsi Riau.
“Artinya untuk Provinsi Riau minimal harus ada tujuh kabupaten/kota yang beri dukungan baru memenuhi syarat perseorangan,” urainya.
Karenanya ia berharap semua bakal calon yang belum faham dan butuh informasi dipersilahkan datang ke KPU sebelum waktu pengajuan mendesak dan tidak sempat lagi untuk melengkapi.
“Sehingga kami bisa membantu siapa saja bakal calon yang mau maju datanya lebih tersusun, tertata rapi dan mudah saat penghitungan dan verifikasi,” imbuhnya. (*)