EKONOMIPOS.COM, KUANSING – Wakil Ketua I DPRD Kuansing Darmizar memimpin Rapat Paripurna DPRD terhadap persetujuan Jawaban Pemerintah Kuansing terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Selasa (20/08/2024) Siang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing.
Agenda paripurna tersebut, mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Jawaban Pemerintah Kuansing terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Pada agenda pandangan akhir tersebut, Waka I DPRD Kuansing Darmizar mengatakan bahwa, 25 anggota DPRD Kuansing yang hadir menyetujui rancangan Perda RPJPD 2025 – 2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah.
“Disetujuinya rancangan Perda tersebut jadi Perda, Pemkab Kuansing akan dapat membantu masyarakat miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya Waka I DPRD Kuansing
Selanjutnya, Pada arahan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengapresiasi DPRD Kuansing atas telah disetujuinya rancangan Perda RPJPD 2025 – 2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah
“Saya atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada DPRD Kuansing karena telah menyetujui Dua Ranperda tersebut menjadi Perda,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kuansing juga mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing yang telah memberikan saran dan masukan terhadap rancangan Perda tentang RPJPD Kuansing tahun 2025 – 2045. “Begitu juga kepada seluruh stakeholder atas partisipasinya dalam menyusun dua rancangan Perda tersebut,” ungkapnya.
“Sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan rancangan Perda tentang RPJPD yang telah disetujui ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bappedalitbang Provinsi Riau untuk dievaluasi dan difasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” sambungnya.
Sementara terkait rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Bupati Kuansing menjelaskan bahwa rancangan Perda tersebut sangat penting dalam
memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Disetujuinya rancangan Perda tersebut jadi Perda, Pemkab Kuansing akan dapat membantu masyarakat miskin dan untuk mendapatkan keadilannya,” tutupnya.
Turut hadir Forkopimda, Instansi Vertikal, Asisten III Setda Kuansing, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Kuansing.***