EKONOMIPOS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut mengecam aksi anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Merauke, Papua, melanggar prinsip HAM.
Menurut Komnas HAM, tindakan tidak menghormati harkat dan seseorang, “…dan juga bertentangan dengan konvensi antipenyiksaan dan perlakuan lain yang menghormati harkat dan martabat manusia PBB yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia,” tegas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, Rabu, 28 Juli 2021 seperti dilansir bertuahposcom.
Komnas HAM mendesak agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Apalagi kejadian itu disorot publik, dan menggambarkan arogansi anggota TNI AU. “Kami akan memantau perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum yang dijalankan secara terbuka sehingga dapat dikontrol publik,” ujarnya.
Kecaman juga datang dari Istana. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan, Istana sangat menyesalkan kejadian itu dan kecaman tindak kekerasan tersebut. “Itu jelas tindakan di luar prosedur,” katanya.
dan memberikan apresiasi tinggi kepada Panglima TNI dan KSAU yang langsung memerintahkan jajarannya menahan pelaku untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Untuk itu, mengajak seluruh masyarakat yang mendukung dan mempercayakan proses hukum serta ikut mengawasi. “KSP akan memastikan bahwa pelanggaran hukum secara hukum dan akuntabel,” tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa pelaku anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Papua, sudah ditahan. Kedua anggota TNI dimaksud akan segera menjalani proses hukum. Demikian disampaikan Kadispenau, Marsma Indan Gilang dalam keterangan resminya. (mg1)