EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini, tren Wajib Pajak (WP) mengajukan pembatalan ketetapan utang pajaknya, semakin meningkat. Namun, banyak juga Wajib Pajak sepertinya belum tahu cara mengajukan pembatalan ketetapan utang pajaknya.
Padahal, dalam perundang-undangan yang berlaku, nyata-nyata menyediakan berbagai cara untuk membatalkan ketetapan utang pajaknya dalam rangka memenuhi hak-hak Wajib Pajak.
Hal ini disampaikan Cuaca Teger yang berprofesi sebagi Tax Lawyer dan Advokat pada saat peresmian perwakilan Kantor Tax Lawyer – Advokat – Legal Auditor ‘Cuaca, Marhaen, Nina & Partners’ di jalan Rokan Nomor 5 di Pekanbaru, Selasa (26/10/21).
“Karena itu, dengan dibukanya perwakilan Kantor Tax Lawyer dan Advokat di Pekanbaru ini, diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak yang ingin membatalkan utang pajaknya dan juga membatalkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya,” ujar Cuaca Teger di dampingi Kepala Perwakilan Riau Anderson Silalahi.
Menurut Cuaca Teger, pihaknya sudah terbukti beberapa kali memenangkan kasus Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Tindak Pidana Perpajakan. Sehingga Pemeriksaan Bukti Permulaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan pajak.
Apabila Wajib Pajak mengajukan pembatalan atas SKPKB/STP dan diajukan juga pembatalan terhadap Surat Perintah Pemeriksaannya, baik Surat Paksa, Sita asset, dan sandera, langsung gugur.
“Semua ini diatur dalam UU. Tinggal kita apakah memahami UU atau tidak. Sebagaimana kita sebagai negara hukum, maka semua perbuatan-perbuatan Wajib Pajak dan aparatur pajak pun harus berdasarkan hukum,” ujar Cuaca.
Saat ini, hampir Rp 1 Trilyun nilai utang pajak yang sedang dalam proses pembatalan. Bahkan sebenarnya, utang pajak yang sudah kalah pembatalannya, masih dapat diajukan pembatalannya lagi.
“Mungkin hal ini terasa hal baru bagi Wajib Pajak. Padahal perundangan-undangan perpajakan sudah mengaturnya dengan tegas. Karena itu, kami pun lebih senang apabila Wajib Pajak bersama-sama Konsultan Pajaknya datang konsultasi kepada kami,” ujar Cuaca Teger. (*)