EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Sebagai upaya antisipasi spekulan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tiga komoditas pokok.
Yakni gula pasir tidak boleh di atas Rp 12.500, minyak goreng kemasan sederhana tidak boleh lebih Rp 11 ribu per kilo. Lalu daging beku, dengan harga jual tidak boleh lebih dari Rp 80 ribu per kilo. “HET tersebut sudah diberlakukan sejak 1 April 2017 di ritel- ritel besar yang ada di Kota Pekanbaru,” sebut Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Jumat (28/04/2017).
Dia menyebutkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan seluruh distributor sembako wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017.
“Dengan keluarnya kebijakan tersebut kami meminta distributor segera daftarkan usahanya ke Kementerian Perdagangan,” imbuh Irba.
Melalui aturan itu, kata Irba, pemerintah pemerintah lebih mudah dan mengawasi ketersediaan bahan pokok. “Pemerintah dimudahkan mengecek ketersediaan hingga harga jual. Jika nanti terbukti distributor ikut bermain dengan ketersediaan sembako, izin distributornya langsung dicabut,” jelas dia.
Irba menegaskan, jika pelaku usaha melanggar dengan menjual lebih dari harga yang sudah ditetapkan, sanksi terberat pencabutan izin. “Kalau terbukti melanggar izin yang kita keluarkan akan dicabut,” sebutnya.
Penetapan HET tidak menutup kemungkinan untuk komuditi lainnya, semisal beras, cabai, bawang, dan lainnya. (*)