EKONOMIPOS.COM (EPC), CILEGON – Kemenhub berjanji akan memperbaiki standar pelayanan minimum di setiap pelabuhan. Termasuk waktu pelayaran di lintas Merak-Bakauheni untuk standar pelayanan minimumnya adalah 2 jam perjalanan.
Perbaikan pelayanan ini menyusul kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 15 Mei mendatang. Kenaikan itu berkisar antara 10-14 persen dari tarif sebelumnya.
Selain di Merak-Bakauheni, kenaikan tarif juga bakal terjadi di 14 penyeberangan lintas provinsi di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif penumpang dari Rp 13.000 naik menjadi Rp 15.000 untuk dewasa dan penumpang anak-anak naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 atau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 14,84 persen.
“Kita berlakukan pada tanggal 15 Mei pada pukul 00.00 waktu setempat. Jadi ini serentak di seluruh Indonesia dengan kapasitas penyeberangan antar-provinsi. Kenaikan terpadunya itu penumpang mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen, sementara kendaraan itu kenaikannya rata-rata sekitar 10,45 persen,” kata Direktur Antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana di Kantor ASDP Merak, Kamis (04/05/2017).
Sementara itu, kenaikan tarif kendaraan golongan I-IX mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,45 persen dari tarif sebelumnya. Seperti kendaraan roda dua yang masuk golongan II mengalami kenaikan dari Rp 45.000 menjadi Rp 50.300. Untuk kendaran pribadi tarif awal sebesar Rp 320.000 menjadi Rp 374.000.
Kenaikan itu, kata Cucu, lantaran selama dua tahun terakhir telah mengalami penurunan harga BBM yang berdampak pada penurunan tarif penyeberangan. Untuk itu, lanjutnya, Kementrian Perhubungan dalam peraturannya harus mengavaluasi setiap 6 bulan sekali terhadap tarif yang berlaku.
Atas kenaikan tarif penyeberangan itu, pihaknya mengaku akan meningkatkan standar pelayanan minimum dan keselamatan kepada setiap operator kapal maupun perusahaan kapal yang beroperasi di semua pelabuhan. (*)