HET Sembako Sudah Berlaku Sejak April

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Sekjen Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih mengatakan, Kemdag telah mengeluarkan aturan terkait dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat masyarakat untuk beberapa komoditas pangan untuk menjaga stabilitas harga saat Lebaran.

“Aturan itu berlaku sejak bulan April dan akan dievaluasi dalam waktu enam bulan atau September mendatang. Sampai dengan September evaluasi harganya. Bisa naik, tapi juga bisa turun,” kata Karyanto, Jumat (05/05/2017).

Saat ini komoditas pangan yang diatur harganya yakni gula pasir maksimal Rp 12.500 per kilogram (kg). Minyak goreng curah dengan kemasan sederhana Rp 11.000 per kg dan daging sapi seharga Rp 80.000 per kg.

Dengan penetapan harga tersebut, kompetisi antar pelaku usaha masih dapat dilakukan. Efisiensi dalam proses produksi menjadi kincinya. “Boleh kompetisi, tetapi turun, bukan naik (harga),” ujar Karyanto.

Karyanto bilang, tidak semua komoditas pangan yang diatur itu harus mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan. Penjual tetap dapat menjual produk-produk dengan harga dan jenis yang lebih mahal atau premium.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen untuk memperketat pengawasan perdagangan atau jalur distribusi komoditas pangan strategis menjelang ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1438 H.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kenaikan harga pangan utama seperti daging sapi, disparitàs harga daging ayam antara peternak dengan konsumen akhir, beras, gula pasir putih, minyak goreng, garam, jagung, cabai rawit merah, bawang merah, bawang putih dan lainnya pada saat bulan ramadan dan Lebaran Idul Fitri masih menjadi persoalan yang terus terulang saban tahun.

“Kalau pasokan itu cukup, seharusnya harga pangan sampai kepada end user atau konsumen itu tidak bermasalah, atau tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga, kalau ada kenaikan harga bisa berarti ada orang yang mencoba bermain-main di rantai distribusi yang mengarah ke praktik kartel ataupun tindak pidana,” kata Syarkawi. (*)