EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Mengenai penindakan rumah makan tanpa izin beroperasi di siang hari Ramadhan, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, untuk tahap awal ini, pihaknya masih melakukan teguran.
Namun pada pekan ketiga Ramadhan nanti jika rumah makan tersebut masih buka siang dan tidak mengurus perizinannya, maka pihaknya akan melakukan penutupan paksa.
“Mari sama-sama kita jaga kekhusukan umat muslim selama menjalankan ibadah puasa ramadhan. Yang tidak berpuasa harus menghormati yang sedang berpuasa,” kata Zulfahmi, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya diberitakan, hingga pekan ke dua bulan Ramadan ini, pelaku usaha yang mengurus permohonan izin operasional rumah makan non muslim terus bertambah. Hingga Rabu (7/6) kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru mencatat sedikitnya sudah ada 145 rumah makan non muslim mengajukan permohonan izin.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Peyanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Azhar mengatakan, pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi di waktu siang hari terus dilakukan oleh Tim Yustisi dan DPM PTSP.
“Untuk yang sudah mengajukan izin kita juga lakukan verifikasi di lapangan, betul atau tidak itu rumah makan non muslim,” katanya.
Sejauh ini, tingkat kesadaran pemilik usaha untuk mengikuti aturan pemerintah daerah sudah berjalan baik. Namun pihaknya tidak menapik masih ditemukannya rumah makan jenis ampera yang masih membandel.
“Kalau yang non muslim sudah patuh namun ada juga yang bandel untuk kelas ampera. Ini nanti akan ditindak tim yustisi,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, diprediksi ada peningkatan. Sebab jumlah rumah makan non muslim yang mengurus izin diperkirakan masih akan terus bertambah. Ramadan tahun lalu ada sebanyak 149 rumah makan yang mengurus izin. Sementara ramadan tahun ini, baru pekan kedua jumlahnya sudah mencapai 145. (*)