PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau yang membidangi masalah badan usaha milik daerah (BUMD) mendesak Pemprov Riau memutuskan hubungan kerja kontrak dengan Lippo Karawaci yang mengelola Hotel Aryaduta.
Hal ini dikarenakan pihak Lippo tersebut tidak bersedia memenuhi addendum baru yang sudah disepakati DPRD Riau dan Pemprov Riau sebelumya. Adapun addendum baru tersebut adalah memperbarui deviden yang diterima oleh pihak Pemprov Riau sebagai pemilik lahan, yang selama ini hanya menerima Rp200 juta per tahun, dan saat ini dalam addendum baru diminta ditingkatkan sebanyak 25 persen dari laba Aryaduta.
Sekretaris komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan, Pemprov Riau sudah mendapatkan balasan surat dari Lippo Group, yang menyatakan tidak mampu membayar sesuai permintaan Pemprov Riau dalam addendum baru.
“Mereka (Lippo) hanya mampu membayar Rp 200 juta per tahun, oleh karena itu, kita minta Biro Ekonomi, Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar hanya berurusan dengan pihak Aryaduta, bukan Lippo Group,” kata Suhardiman Amby, Senin (22/1).
Jika pihak ketiga tidak bisa memenuhi adendum tersebut, maka sebaiknya menurut dia lakukan putus kontrak, karena Aryaduta sudah ingkar janji.
Setelah putus kontrak, selanjutnya menurutnya dilakukan tindakan hukum, laporkan pencurian listrik, kemudian adanya neraca yang tidak jelas, dan Biro hukum bisa menggugatnya.
“Putuskan kontrak dulu, baru dilakukan tindakan hukum, laporkan semua pelanggaran hukum, kemudian nanti dipanggil akuntan independen, dan dihitung semua, selama 16 tahun kontrak sudah berjalan, berapa seharusnya yang diterima Pemprov Riau,” tegasnya.
Dijelaskannya, Pemprov Riau meminta 20 persen dari laba kotor, dalam perjanjian lama disebutkan, 25 persen dari laba Aryaduta, atau sedikitnya 200 juta, kemudian Lippo hanya menggunakan aturan yang disebutkan terakhir, yakni Rp 200 juta.
“Jika menghitung jasa hotel, dengan investasi Rp 80 juta per kamar, sekelas hotel Aryaduta, paling tinggi 200 miliar per tahun, 10 tahun sudah balek modalnya. Semua acara Pemda disana, masa tidak ada laba? Mestinya tahun ke 10 sudah bisa bagi dua labanya,” ujarnya.
Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji surat yang dilayangkan pihak Lippo Karawaci tersebut bersama Biro Perekonomian.
“Surat itu bukan penolakan namanya, tapi lebih kepada penjelasan Lippo Karawaci. Sekarang surat balasan Lippo Karawaci masih dipelajari oleh Biro Perekonomian,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. (*)