Tas dan jam tangan mewah eks Bupati Talaud Sri Wahyumi akan dilelang KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, aset Sri Wahyumi yang akan dilelang tak hanya itu.
Tercatat, ada pula cincin dan anting milik Sri Wahyumi yang masuk daftar barang yang akan dilelang. Lelang dilakukan setelah kasus yang menjeratnya inkrah.
Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap terkait lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Ia dihukum 4,5 tahun penjara atas perbuatannya itu.
“Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Untuk anting, akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 26.242.000. Untuk ikut lelang anting bermata berlian ini, peserta harus menjaminkan uang Rp 5 juta terlebih dulu.
Sementara untuk cincin, akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 44.103.000. Untuk mendapatkan cincin ini, peserta harus menjaminkan uang Rp 10 juta dulu.
KPK juga akan melelang 11 handphone yang merupakan bukti kasus korupsi. Diduga, ponsel itu terkait kasus eks Kadisdik Klaten, Sudirno.
Sudirno ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di Klaten. Ia dihukum 5 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Khusus untuk lelang ini, handphone dilelang dalam dua paket. Satu paket langsung berisi 5 handphone, dan satu paket lainnya berisi 6 handphone.
Paket pertama terdiri dari 3 Samsung, Nokia, Apple, serta handphone satelit bermerek Thuraya. Paket ini dilelang dengan harga mulai dari Rp 9.007.000. Untuk ikut lelang ini, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan Rp 3 juta terlebih dulu.
Paket kedua, terdiri dari 3 Samsung, Blackberry, dan Asus. Paket ini dilelang dengan harga mulai dari Rp 2.589.000. Untuk ikut lelang ini, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan Rp 1 juta terlebih dulu.
Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang akan dilakukan pada Senin 23 Maret 2020 dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.