EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Satpol PP Pekanbaru menangkap seorang Pak Ogah atau tukang atur lalu lintas yang beroperasi di Jalan Subrantas, awal pekan kemarin. Sejauh ini, sanksi yang diterapkan kepada Pak Ogah, yang diketahui bernama Mukhlis tersebut hanya sebatas pembinaan.
Kendati belum ada aturan yang mengatur soal Pak Ogah, Kepala Satpol PP Pekenbaru, Zulfakmi Adrian menegaskan, sanksi lebih tegas bisa saja diterapkan apabila Pak Ogah yang ditangkap itu kembali melakukan aksinya.
“Di Pekanbaru belum ada regulasi pengaturan Pak Ogah. Kalaupun ada seharusnya dari instansi terkait,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi, Jumat (22/09/2017).
Menurut Zulfahmi, keberadaan Pak Ogah pada dasarnya dapat membahayakan dirinya sendiri, selain merugikan pengendara yang melintas.
Sikap Pak Ogah di Pekanbaru yang kerap memintai sejumlah uang kepada pengendara menjadi perhatian penting Satpol PP Pekanbaru.
“Intinya kita menjaga kenyamanan masyarakat, karena bisa menyebabkan kecelakaan. Apalagi adanya pungutan-pungutan,” tuturnya.
Ia menuturkan, terdapat sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian Satpol PP Pekanbaru terkait keberadaan Pak Ogah. Di antaranya adalah Jalan Subrantas dan Soekarno Hatta.
Selain itu, dari pantauan, Pak Ogah juga terlihat di persimpangan SKA Pekanbaru, atau dekat dengan Patung Kuda. Seluruh ruas jalan diatas merupakan jalur sibuk yang padat kendaraan.
Dalam aksinya, Pak Ogah kerap memintai sejumlah uang, meski jumlahnya tidak diterapkan. Bagi sebagian masyarakat, keberadaan mereka cukup mengganggu, terutama dengan adanya pungutan liar. (*)