Ekonomipos.com, Kabar terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso (30) yang tidak jadi di eksekusi menimbulkan sejumlah tanda tanya. Apa benar eksekusi di batalkan?
klarifikasi yang diberikan Jokowi (Presiden RI) terkait alasan kenapa Mary Jane tidak jadi dieksekusi mati. Pasalnya ada seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina terkait kasus perdagangan manusia.
Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati demi mendapatkan info terkait kasus perdagangan manusia atau “human trafficking” yang diduga terkait dengan Mary Jane. Meskipun demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa eksekusi mati Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan.
“Jadi, ada surat Pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan (eksekusi mati Mary Jane), bukan pembatalan,” jelas Jokowi di Gedung Bidakara, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2015).
Lebih lanjut Jokowi juga membantah adanya tawaran tertentu dari Pemerintah Filipina terkait eksekusi mati Mery Jane. Jokowi hanya meminta negara lain untuk menghormati kebijakan hukum di Indonesia. Karena menurut Jokowi, selama ini Indonesia juga menghormati kedaulatan hukum di negara lain.
Pihak kepolisian Indonesia pun mengaku siap membantu kepolisian Filipina untuk mencari informasi kasus human trafficking yang terkait dengan Mary Jane. Belum diketahui secara pasti penundaan eksekusi mati Mary Jane ini akan berlangsung berapa lama.
Sementara itu, diketahui ada delapan terpidana mati lain yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari tadi. Mereka adalah, Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, Okwudili Oyatanze (Nigeria).
“Enggak ada lobi-lobi. Ini kedaulatan hukum positif kita. Kita juga hormati kedaulatan hukum negara lain,” tegas Jokowi.
Belakangan ini kebijakan di Indonesia mengenai eksekusi mati tengah heboh diperbincangkan. salah satu pemicu karena banyaknya penolakan dan juga kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya hukuman mati adalah salah satu pelanggaran HAM.
(Ciricara.com)