Tiga Pimpinan Perusahaan Perkebunan Tersangka Pembakaran Lahan

by
Api berkobar membakar lahan warga di Kota Dumai, Riau, Senin (3/3). Kebakaran lahan dan hutan yang terus terjadi di Riau, kini telah mencapai luas sekitar 7.972 hektare dan asapnya mulai mencapai Singapura. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ed/Spt/14.

Ekonomipos.com – Tiga pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit ditetapkan Kepolisian Daerah Jambi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Penetapan dilakukan setelah penyidik Polda Jambi melakukan penyidikan mendalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Jambi dan olah tempat kejadian.

Tiga tersangka kebakaran lahan itu adalah MN (Manajer Operasional PT RKK di Kabupaten Muaro Jambi, PL (Manajer Operasional PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur) dan PB (Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo). Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup. Polisi menduga telah terjadi kelalaian yang dilakukan ketiga tersangka atas terjadinya kebakaran lahan di area perkebunan yang mereka kelola.

“Ketiganya manajer perusahaan perkebunan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap juga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan,” kata Brigjen Lutfi, Kamis, 8 Oktober 2015.Luthfi yang meninjau langsung lokasi lahan perkebunan yang dibakar itu menegaskan, bahwa penyidik menemukan cukup bukti di semua lokasi tiga perusahaan perkebunan tersebut. Dia menduga, perusahaan sengaja membakar lahan dan pembiaran terhadap kebakaran lahan di wilayah area perkebunan mereka.

Ketiga tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Viva)