EKONOMIPOS.COM (EPC),DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, kurun Januari, berhasil mengungkap 22 kasus peredaran gelap narkotika di Kota Sejuta Maulid ini. Adapun tersangka diciduk sebanyak 26 orang.
Wakapolresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara menuturkan, bila dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita narkoba berbagai jenis. Antara lain, ganja seberat 185,39 gram, sabu-sabu 34,28 gram, serta yang kini mulai kesohor, tembakau gorila seberat 7,08 kilogram.
Khusus tembakau gorila, para tersangka yang diamankan terbilang masih bocah ingusan. Masih berstatus pelajar. Para pelaku yakni FDP alias Paan dan BTH alias Bule. Kedunya ditangkap di kawasan Kelurahan Tugu, Cimanggis.
“Memang rata-rata sasarannya pelajar. Makanya ini yang perlu mendapat pengawasan khusus,” ucap Candra di Mapolresta Depok.
Mantan Kapolres Belitung ini menambahkan, modus penjualan dari tembakau gorilla dengan tatap muka. Jemput bola. Ada uang, ada barang. Namun juga ada indikasi jika penjualannya lewat jalur dunia maya dengan memanfaatkan media sosial.
“Kami sedang kembangkan. Kami ada tim cyber di narkoba yang juga mengawasi,” ujar dia. (**)