EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Pemerintah akan memangkas perizinan yang menghambat program pembangunan 1 juta rumah yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ditargetkan tahun 2017, semua regulasi yang menghambat akan dipangkas.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. PP tersebut dikeluarkan sebagai payung guna mempermudah perizinan pembangunan rumah MBR.
Selain itu, presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. “Ada paket Kebijakan Ekonomi 13 dan yang terakhir ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, itu akan membuat perizinan lebih cepat dan mudah. Izin IMB-nya kan sudah jadi 3 hari,” kata Syarif di Jakarta, Minggu (26/03/2017).
Namun untuk memperkuat lagi, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diharapkan selesai dalam bulan ini.
“Permen kita bahas hari Senin dengan tim yang diprakasai tim satu juta rumah dari kantor Wapres dan tim dari seluruh kementerian dan lembaga. Mudah-mudahan keluar bulan ini,” kata Syarif.
Menurutnya SE yang sudah keluar seharusnya sudah bisa menginstruksikan para walikota dan bupati untuk mempercepat proses perizinan. Namun untuk memperkuatnya direvisilah Permendagri tersebut.
“Setiap bupati dan walikota itu melakukan revisi perda, dengan harapan bahwa perizinan lebih mudah. Tapi tidak berarti dengan menunggu revisi belum ada bupati dan walikota yang melakukan, sudah banyak yang melakukan penyederhanaan khususnya untuk MBR,” kata dia. (*)